Operasi Tiga Hari, Imigrasi Amankan 196 WNA Melanggar di Jabodetabek

Operasi Wirawaspada yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini berhasil mengamankan 196 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian. Kegiatan ini berlangsung antara 3 hingga 5 Oktober 2025 di berbagai wilayah Jabodetabek, dengan fokus pada penegakan hukum terhadap kehadiran asing yang tidak sesuai peraturan.

Kegiatan ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap 229 WNA, terdiri dari 203 pria dan 26 wanita. Dari jumlah tersebut, sebagian besar terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya terkait izin tinggal yang tidak sesuai.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa 99 pelanggaran merupakan penyalahgunaan izin tinggal, yang mencakup sekitar 43,2 persen dari total kasus. Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengawasan dan penerapan aturan keimigrasian di Indonesia.

Beragam Jenis Pelanggaran Keimigrasian yang Terungkap

Pelanggaran yang teridentifikasi dalam operasi ini bervariasi, dengan 20 kasus mencakup overstay atau tinggal melebihi batas izin. Selain itu, 11 kasus ditemukan terkait investor fiktif dan 9 kasus dengan sponsor fiktif.

Negara asal pelanggar juga menarik perhatian, di mana Nigeria menjadi yang teratas dengan 82 WNA terjaring, mencakup 35,8 persen dari total. Sementara itu, warga negara India dan Spanyol mengikuti dengan jumlah masing-masing 28 dan 21 orang.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi yang paling aktif dengan menangkap sebanyak 65 WNA. Ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian di area tersebut perlu diperketat lebih lanjut.

Operasi yang Berlanjut dengan Penangkapan Lebih Lanjut

Yuldi juga menekankan bahwa operasi Wirawaspada ini akan menambah daftar penindakan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa berhasil menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara, menunjukkan adanya tren pelanggaran yang signifikan pada sektor ini.

Penting untuk dicatat bahwa Imigrasi tidak hanya memperhatikan pelanggaran individu, namun juga mulai menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berpotensi bermasalah. Di Batam saja, ditemukan 12 perusahaan PMA yang tidak memenuhi syarat.

Proses pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga telah dilakukan di Bali, yang menunjukkan upaya larangan terhadap praktik-praktik yang merugikan. Dari 267 PMA yang dicabut, jelas bahwa tindakan tegas perlu terus dilaksanakan untuk menjaga integritas sektor investasi di Indonesia.

Peningkatan Pengawasan dan Keamanan Nasional

Dalam upayanya, Ditjen Imigrasi tidak hanya berfokus pada pelanggaran individu, tetapi juga mencoba mencegah potensi ancaman terhadap ketertiban dan kedaulatan negara. Dalam Operasi Wirawaspada Serentak di bulan Juli, sebanyak 2.022 WNA telah diperiksa di lebih dari 2.000 titik pemeriksaan di seluruh Indonesia.

Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa 294 WNA terindikasi melanggar aturan yang berlaku. Ini mengindikasikan perlunya penguatan pengawasan di seluruh titik guna mengantisipasi penyalahgunaan lebih lanjut.

Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk memastikan bahwa hanya WNA yang sesuai kualifikasi yang diizinkan tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan keteraturan di masyarakat.

Related posts